6 January 2025 19:50
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta per jemaah, dengan Rp55,4 juta ditanggung oleh jemaah dan sisanya disubsidi dari dana haji. Keputusan ini disepakati dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Kemenag pada Senin 6 Januari 2024 sore.
"Beban jemaah tahun ini turun dibandingkan tahun lalu, dengan nilai yang kini menjadi Rp55,4 juta," ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 6 Januari 2024.
BACA : Pemprov Jabar Pastikan BIJB Tetap Jadi Bandara Haji di 2025 |