16 January 2025 15:22
Pagar laut yang membentang di Perairan Kabupaten Tanggerang hingga kini misteri. Belum diketahui pihak utama yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan pagar sepanjang 30,16 Km itu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan. KKP memberikan waktu 20 hari, agar pemilik pagar datang ke KKP. Apabila tidak ada yang mengklaim pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.
"Enggak bisa langsung dibongkar. Karena tahapannya disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan," ungkap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya meminta komisi teknis untuk mencari tahu pihak mana yang bertanggung jawab. Dasco juga mengatakan banyaknya pihak yang terlibat, membuat DPR menahan proses pemanggilan.
"Ada banyak pihak yang mengaku bertanggung jawab. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Sehingga kalau mau dipanggil, Kita takut salah panggil," jelas Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR.
Baca Juga: Pagar Laut Melintang, Asa Nelayan Hilang |