Aji Desak Aturan Larangan Liputan Sidang

Fachri Audhia Hafiez • 8 April 2025 18:21

Jakarta: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mendesak aturan pelarangan liputan sidang live di pengadilan yang termaktub di draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihapus. Karena dianggap mengganggu kerja jurnalis dan kebebasan pers.Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP usai menemui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Mereka mendesak agar proses pembahasan Revisi KUHAP (RKUHAP) diperbaiki.

Nany mengatakan persidangan sejatinya berkaitan dengan kepentingan umum. Terlebih persidangan yang berkaitan dengan kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Dalih persidangan live dapat berpengaruh terhadap saksi yang belum diperiksa juga dinilai tak relevan. Pasalnya, di luar pengadilan pun keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan bisa disampaikan melalui pengacaranya.

Draf Revisi KUHAP mengatur soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.Berdasarkan draf yang diterima Metrotvnews.com, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)