Politisi PSI Legawa Dilaporkan Polisi Terkait Ijazah Jokowi

21 May 2025 19:36

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mengaku legawa dilaporkan usai mengunggah ijazah asli Jokowi di media sosial pada 1 April lalu. Hal itu disampaikan Dian ketika mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 19 Mei 2025, untuk pemeriksaan kasus ijazah Jokowi.

Mantan Ketua DPW PSI Nusa Tenggara Barat Dian Sandi Utama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.

Dian Sandi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara Berinisial YLH pada 24 April 2025.

Baru-baru ini, pelapor YLH telah dimutasi ke Kementerian Agama. Dian Sandi juga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus ijazah Jokowi. Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah.
 

Baca: Bareskrim Polri Gelar Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini

Sebelumnya Dian Sandi mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dian mengaku tidak terima ijazah Jokowi dituduh palsu. Namu unggahan tersebut pada akhirnya membuat Dian dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarluaskan dokumen tanpa izin.

"Kalau yang di bareskrim itu saya sampaikan konstruksi dari Pasal 32 yang beliau laporkan. Pasal 1 mengatakan bahwa ada larangan tentang menyebarluaskan dan seterusnya tanpa izin pemilik. Yang (pasal) kedua kecuali untuk kebutuhan riset. Dari kedua pasal tersebut saya tidak mungkin dijerat karena dokumen itu dokumen publik," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)