MUI: People Power dengan Cara Memaksakan Kehendak, Haram Hukumnya

18 May 2019 20:25

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam dan masyarakat umum untuk tidak tidak ikut dalam gerakan people power pada 22 Mei mendatang. MUI melalui wakil ketua umumnya KH Zainut Tauhid berpandangan gerakan people power yang dilakukan secara memaksakan kehendak terhadap apa yang sudah dijadikan kesepakatan nasional dan tertuang dalam undang-undang, maka people power itu menurut pendapat MUI hukumnya haram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)