30 July 2019 07:08
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tertanggal 6 September 2018 terkait pembatalan izin reklamasi di Pulau F. Pembatalan tersebut berlaku setelah PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai penggugat terkait SK tersebut.