22 June 2019 12:01
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa haram ini dikeluarkan MPU Aceh dinilai mengajarkan unsur-unsur kekerasan, mengganggu kesehatan serta memberi kemudaratan.