5 October 2022 17:51
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke-Kejaksaan Agung. Selanjutnya para tersangka akan ditahan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung secara resmi menerima berkas perkara dari 11 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus obstruction of justice pada penanganan perkara tersebut, Rabu (5/10/2022) siang.
Ada 12 berkas perkara yang diserahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung untuk 11 tersangka, diantaranya ada 5 berkas perkara untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk Pasal 340 atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Untuk kasus obstruction of justice ada 7 tersangka, diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuk Putranto dan Irfan Widyanto.