17 April 2023 10:27
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Perpres tersebut diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat dan tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan pada Bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam Perpres ini tak berlaku bagi TNI, Polri dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.