NEWSTICKER

Dirjen PHU: Besaran Biaya Haji Disesuaikan dengan Kondisi di Lapangan

N/A • 11 April 2023 09:09

Kementerian Agama merilis biaya perjalanan ibadah Haji 2023. Ketentuan biaya haji di tiap embarkasi ini disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan jemaah selama di Saudi Arabia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut, ada banyak faktor yang memengaruhi biaya haji ini. Seperti biaya transportasi udara, biaya hidup, asuransi, serta sebagian biaya layanan arafah, mudzalifah dan mina.

"Banyak faktor yang menyebabkan penyesuaian biaya yang dikenakan pada jemaah haji, termasuk di Indonesia, dan ini berlaku untuk seluruh dunia saya kira," jelas Hilman Latief.

Hilman Latief menjelaskan, biaya transportasi udara menjadi komponen terbesar bagi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk BIPIH yang dikenakan kepada masyarakat.

"Biaya yang paling besar itu komponen penerbangan, dan itu dihitung dari biaya afturnya berapa yang dibutuhkan oleh jemaah itu berapa jam penerbangan menuju Jeddah ataupun Madina," ujar Hilman Latief.

Sebelumnya, Presiden joko widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi.

Keppres ini mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya perjalanan ibadah haji per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
 
Sementara besaran ongkos haji 1444 H/ 2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, sebesar Rp845 miliar.

Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler paling murah sebesar Rp44,364 juta untuk jemaah asal embarkasi Aceh, disusul Medan sebesar Rp 45,201 juta, dan Padang Rp 46,044 juta. 

Sementara ongkos ibadah haji paling mahal dikenakan pada jemaah haji asal keberangkatan Surabaya sebesar Rp55,9 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nienda Farras Athifah)