Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Orang Tua Korban: Hakim Guyon
17 March 2023 20:01
Dua terdakwa dari unsur kepolisian di kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini dianggap nyeleneh dan di luar nalar jika merujuk pada 135 korban tewas yang masih menjadi luka bagi masyarakat Indonesia, terutama keluarga korban.
Menanggapi hal itu, orang tua korban Jovan Yuseifa, Cholifatul Nur mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim tersebut. Ia menyebut putusan hakim sebagai guyonan dan bukan merupakan putusan sidang yang sebenarnya.
"Itu nyawa ratusan orang, pelaku diputuskan seperti itu kayak maling ayam, konyol banget menurut saya, ini hanya guyonan bukan sidang, saya enggak terima itu dan sangat kecewa" ujar Cholifatul Nur, saat diwawancarai, Jumat (17/3/2023).
Cholifatul juga menyebut sudah melakukan komunikasi kepada para orang tua korban lainnya. Dari pengakuannya Ia menyebut para orang tua korban tidak terima dan kecewa terhadap putusan itu.
Sedangkan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian menilai proses penegakan hukum pada Tragedi Kanjuruhan dirancang untuk gagal untuk mengungkap kebenaran.
"Kelima putusan terhadap terdakwa ini sangat tidak mencerminkan terhadap keadilan bagi korban", ucap Daniel.
Daniel curiga terhadap proses rekonstruksi yang tidak dilakasanakan pada 19 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, serta sangat minimnya keterlibatan saksi dari pihak keluarga korban dalam proses persidangan.
Mantan anggota tim independen pencari fakta (TGIPF) Akmal Marhali juga menyebut putusan terhadap pelaku Tragedi Kanjuruhan merupakan kematian lembaga peradilan di Indonesia dan lumpuhnya hukum di Indonesia.
"Ini bukan hanya sekedar kematian 135 orang di Stadion Kanjuruan, tapi juga akhirnya menjadi kematian lembaga peradilan Indonesia dan kematian hukum," tegas Akmal.
Akmal mengaku sangat prihatin terhadap vonis hakim kepada pelaku tragedi Kanjuruhan karena laporan TGIPF tidak dijadikan rujukan oleh hakim.