17 February 2023 14:59
Nyaris dua dekade sejak pertama diusulkan ke DPR, 2004, rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, (RUU PPRT) masih belum juga disahkan menjadi Undang Undang.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan kita itu sangat diskriminatif, hanya memandang dan mengakui pekerja adalah orang yang bergerak di sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di rumah tangga tidak pernah diakui sebagai tenaga kerja," ujar Ketua Panja RUU PPRT, Willy Aditya.
Meskipun dua fraksi parpol menolak RUU ini, tujuh fraksi lainnya telah menyepakati. Maka rancangan ini akan dilanjutkan pada tahapan Paripurna dan dijadikan hak inisiatif DPR. Namun, sudah berjalan hampir 2 tahun rancangan ini belum maju ke Paripurna.
Pengesahan Rancangan UU PPRT merupakan sebuah perisai bagi para pekerja rumah tangga Indonesia agar memiliki payung hukum yang layak dan jelas, serta memberikan kesejahteraan yang setimpal.