14 February 2023 09:49
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan memprediksi jika vonis hakim akan lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut delapan tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
"Kuat Ma'ruf ini sama sekali tidak mengetahui adanya perencanaan atau adanya peristiwa yang akan terjadi di Duren Tiga," kata Irwan Iriawan di PN Jakata Selatan, Selasa (4/2/2023).
Irwan yakin Kuat tidak mengetahui Yosua akan di eksekusi di Duren Tiga. Ia menilai bahwa wajar jika ART menyampaikan adanya pelecehan kepada majikannya.
"Kalimat 'Duri dalam Rumah Tangga' kami rasa masuk akal untuk dilaporkan Kuat ke Sambo," tambahnya.
Irwan menyebut bahwa hakim harus memberikan gambaran secara jelas sesuai fakta persidangan. Menurutnya, banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan, seperti kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dalam unsur Pasal 340 KUHP, motif tidak dimuat. Sebab, tidak ada satu pun yang bisa menjadi dasar seseorang melakukan tindakan pembunuhan dan menghilangkan nyawa. Namun, motif bisa menjadi hal yang meringankan.