Kuat Divonis 15 Tahun Penjara, Ricky 13 Tahun

14 February 2023 20:18

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim PN Jaksel menilai, keduanya telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Hakim menilai sikat Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan. Selain itu, Kuat dinilai berbelit-belit dalam sidang serta tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan duka bagi keluarga korban. 

Sementara itu, ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal yakni berbelit-belik selama sidang dan perbuatannya mencoreng nama baik institusi Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hajid Arrafi)