NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Kemenangan Pinjol Ilegal

N/A • 30 December 2022 08:10

Seorang guru SD menunggak pembayaran cicilan di beberapa pinjaman online (pinjol). Dari yang semula berutang hanya Rp3 juta di satu penyedia pinjol, dalam tempo kurang dari 6 bulan, tunggakannya mencapai puluhan juta rupiah yang berserakan di beberapa aplikasi penyedia. Awalnya ia hanya meminjam dari pinjol legal. Namun, karena terus menunggak hingga lebih dari 90 hari, ia masuk daftar hitam. 

Guru itu tidak bisa meminjam di penyedia lain yang resmi. Ia beralih ke sejumlah penyedia pinjol ilegal hingga utangnya semakin tidak terkendali. Guru tersebut merupakan satu dari sekian banyaknya korban pinjol ilegal yang masih terus berjatuhan. Kisahnya juga mirip-mirip. Korban dengan mudah tergelincir karena penyedia pinjol ilegal masih sangat gampang ditemukan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bulan ini saja mendapati 80 pinjol yang tidak memenuhi ketentuan alias ilegal. Temuan tersebut menambah panjang daftar pinjol ilegal yang dipergoki Satgas sejak 2018. Hingga Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi 4.432. Namun, pinjol ilegal masih menjamur ditandai dengan pengaduan ke polisi yang terus mengalir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengaku kewalahan menertibkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. Bila aplikasinya ditutup, pelaku kembali membuka aplikasi serupa, bahkan semakin banyak.

Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2022, kredit bermasalah alias tunggakan di atas 90 hari di platform pinjol tahun ini mencapai Rp1,42 triliun. Nilai tersebut merupakan lonjakan dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp593,44 miliar. Itu semua di penyedia pinjol legal. Dari sisi usia, porsi nasabah kelompok usia 19–34 tahun alias generasi milenial dan Z dominan menyumbang kredit macet. Nilainya sampai Rp783,92 miliar.

Selain menggencarkan dan memperkuat penindakan terhadap pinjol ilegal, pemerintah sepertinya perlu pula memperketat persyaratan nasabah untuk bisa meminjam di aplikasi pinjol. Sosialisasi dan pendidikan masyarakat seyogianya tidak sebatas membedakan antara pinjol legal dan yang ilegal. Namun, untuk mengikis kegemaran berutang dan menanamkan kode moral bahwa pinjaman wajib dibayar, maka berhati-hatilah dalam berutang.

Sumber: Media Indonesia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)