19 December 2022 13:15
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli, salah satunya dari Ahli Forensik Farah Primadani Karouw yang menjelaskan bahwa di Jenazah Brigadir J tidak ditemukan luka lain selain luka tembak.
Jaksa: Apakah di Jenazah Brigadir J ada bekas sayatan pisau atau tusukan pisau?
Ahli Forensik: Bekas sayatan yang saya lakukan dengan sengaja itu betul, saya lakukan untuk upaya mengeluarkan organ dari dalam tubuh.
Jaksa: Di luar yang ibu lakukan ?
Ahli Forensik: Di luar yang saya lakukan. Pada jenazah (Brigadir J) saat datang tidak kami temukan adanya luka-luka lain selain luka tembak.
Farah menyebut setelah pemeriksaan autopsi selesai maka akan dikembalikan ke rongga tubuh untuk melakukan tindakan embalming pasca autopsi. Untuk memaksimalkan embaling, rongga tubuh yang selesai di autopsi direndam menggunakan formalin dan dimasukkan ke dalam rongga tubuh.