Pakar Hukum Nilai Pasal Zina di KUHP Bisa Timbulkan Masalah
N/A • 15 December 2022 22:08
SHARE NOW
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal zina dan larangan seks luar nikah harusnya tidak perlu ada. Jamin menilai pasal-pasal tersebut bisa menjadi masalah, apalagi UU Perkawinan melarang pernikahan beda agama.
"Saya bilang, di Undang-Undang Perkawinan kita dilarang untuk menikah kalau mereka beda agama. Lalu mereka tidak menikah tapi hidup bersama, ini yang menjadi masalah nanti," kata pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam tayangan HOTROOM Metro TV, Rabu (14/12/2022).
Salah satu kasus yang mungkin terjadi adalah anak melaporkan orang tuanya yang menikah beda agama. Pasal ini juga dinilai bisa mengancam turis asing yang berpotensi jadi sasaran pemerasan.