Ujian KPK dalam Enembe

13 December 2022 08:58

Upaya menghindari pemeriksaan ataupun penahanan dengan alasan sakit memang bukan baru. Dalam sejarahnya, KPK sudah kenyang menghadapi para tersangka kasus besar yang menggunakan alasan tersebut untuk menghindari proses hukum. 

Sebut saja, alasan sakit yang pernah digunakan oleh Nunun Nurbaeti, Hassan Widjaja, OC Kaligis, Miryam Hariyani, Bambang W Suharto, hingga Setya Novanto. Belakangan, semua alasan sakit itu tidak benar, bahkan ada pula yang hingga menyeret sang pengacaranya ke dalam tahanan karena terbukti merintangi pengadilan. 

Kini, tantangan yang sama dihadapi KPK dalam proses hukum untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022, hingga kini Enembe belum ditahan. 

Setelah dua kali mangkir pemeriksaan dengan alasan sakit, Enembe telah menjalani BAP oleh tim KPK dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter IDI di kediamannya di Papua, pada awal November. Hingga minggu lalu, KPK menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan IDI untuk memutuskan langkah selanjutnya bagi Enembe. 

Lambannya hasil pemeriksaan jelas mengundang tanya. Sebab, penyakit yang membutuhkan tindakan urgen, seperti penyakit jantung pun dapat diobservasi dengan cepat. 

KPK juga harus sudah memiliki bukti kuat sehingga peningkatan status ke tersangka dan penahanan dapat dilakukan dengan cepat. Tidak kalah penting, meski sebagai lembaga superbody, KPK tetap harus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses hukum berjalan lancar dan cepat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ilham Amirullah)