Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak akan mengubah regulasi kebijakan ganjil genap yang telah berlaku selama ini. Heru berpendapat bahwa pemanjangan ganjil-genap menjadi 24 jam akan mempersulit aktivitas masyarakat.
Sebelumnya muncul gagasan dari Ketua komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Ida Mahmudah yang meminta pemberlakuan ganjil-genap dievaluasi. Padatnya volume kendaraan bermotor di DKI Jakarta disinyalir menjadi faktor penyumbang polusi udara.
Hal ini menyusul ketidaksuksesan kebijakan tersebut dalam menekan jumlah kendaraan yang melintasi kawasan Jakarta.
Kini pemerintah tengah melakukan berbagai cara untuk menekan polusi. Pemerintah telah menggelar uji emisi untuk memastikan kelayakan kendaraan bermotor telah memenuhi syarat rendah emisi.
Rencananya pada 1 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.