29 July 2023 19:05
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Henggar berharap, penyidik segera mengabulkan penangguhan penahanan Darsono agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Hari ini kita luncurkan lagi surat kedua, karena surat pertama sudah pernah saya luncurkan kaitannya untuk penangguhan penahanan," ujar Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, ditahan oleh penyidik Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penyerobotan tanah. Kasus ini berawal dari proses tukar guling tanah antara pihak desa dengan salah satu warga pada 1980-an. Namun sertifikat tanah tersebut baru keluar pada 1997. Sementara sejak 1995, pihak desa membangun madrasah diniyah di lahan tersebut yang kemudian digugat pemilik tanah.
Warga yang tak terima atas ditahannya Darsono menyegel Balai Desa Tlogosari. Warga mengaku tak akan membuka segel balai desa hingga Darsono dibebaskan.
Warga beralasan, kasus penyerobotan tanah tersebut sudah lama terjadi sekitar 1980-an. Warga pun mempertanyakan kenapa kades sekarang yang ditahan.