Bejat, Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 3 Santri di Bawah Umur

24 October 2022 22:15

Seorang guru mengaji di sebuah pondok pesantren di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak Agustus 2021 hingga 2022.

YHS alias H hanya bisa tertunduk saat petugas menggiringnya di Polresta Bandung, Senin (24/10/2022). Aksi pelaku dilakukan pada malam hari saat para satri menginap dirumahnya. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban dan mereka akhirnya melapor kepada polisi. 

Saat diperiksa, pelaku mengaku pernah mengalami kekerasan seksual saat masih kecil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)