Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan di Jakarta

25 August 2023 09:41

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan uji coba tilang emisi kendaraan. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menangani polusi udara di Jakarta.

Banyaknya mobilitas kendaraan di jalan Ibu Kota Jakarta, menimbulkan polusi. Dari polusi kendaraan tersebut, menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarat. 

Dalam beberapa hari terakhir juga hangat diperbincangkan oleh masyarakat tentang buruknya kualitas udara di Jakarta yang menimbulkan banyak permasalahan, termasuk permasalahan kesehatan. 

Buruknya kondisi kualitas udara di Jakarat membuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 September 2023 akan menerapkan tilang uji emisi secara masif. Sebelum tilang uji emisi diberlakukan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan segera melakukan uji coba terkait denga uji emisi tersebut. 

Sistem tilang uji emisi sama dengan tilang yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada umumnya, namun ini akan diuji emisi kendaraannya. Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi yakni berupa denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan denda Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat. Nantinya Polda Metro jaya akan menyiapkan titik-titik khusus untuk melakukan tilang ujiu emisi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)