Restrukturisasi Lalu Suntik Mati

21 August 2023 23:10

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan ini dinyatakan pailit setelah diketahui total utang lebih besar daripada aset yang dimiliki.

Sejak 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Namun, pembubaran BUMN PT Istaka Karya itu ternyata menyesakkan PR besar. Utang Istana Karya kepada ratusan sub kontraktor hingga kini belum terbayar. 

Sejak 2013 - 2017, Istana Karya sudah diurus oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Empat tahun menjalani opname di PPA, kinerja keuangan Istaka tak kunjung sehat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)