Selain terancam hukuman 12 tahun penjara akibat penganiayaan berat yang dilakukan, Mario Dandy juga terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak AG. Kini laporan dugaan seksual yang dilaporkan pihak AG sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga' sepertinya layak diterima oleh Mario Dandy Satria, putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Tak lama lagi Mario Dandy harus menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang membuatnya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kini Mario Dandy kembali terancam jerat pidana baru dengan ancaman lebih berat yakni 15 tahun penjara setelah anak AG melaporkannya telah melakukan tindak pidana plecehan seksual. Laporan AG kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menaikkannya ke tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut. Pihak kuasa hukum AG juga telah menyiapkan berbagai barang bukti yang menguatkan atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh Mario Dandy ini.