Polres Brebes telah menetapkan tujuh tersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan. Tiga orang di antaranya adalah oknum wartawan, sementara empat lainnya oknum LSM.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya Krisnanda mengatakan, modus para tersangka yakni meminta surat kuasa kepada korban yang digunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti para orang tua pelaku pemerkosaan.
Tersangka meminta uang Rp200 juta rupiah. Namun, keluarga pelaku hanya sanggup memberi Rp62 juta. Dari jumlah tersebut, hanya Rp30 juta yang diserahkan kepada orang tua korban.