30 September 2023 12:21
Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan yang berdiri di Kompleks Gelora Bung Karno masih terus bergulir. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno meminta PT Indobuildco selaku pengelola untuk segera mengosongkan Blok 15 tempat berdirinya Hotel Sultan.
Permintaan pengosongan ini lantaran habisnya izin pengelolaan lahan dan tidak adanya kejelasan dari PT Indobuildco untuk melakukan perpanjangan perizinan. PPKGBK juga menyampaikan terkait master plan yang dicanangkan untuk membangun fasilitas terintegrasi sebagai upaya optimalisasi aset negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco merasa dirugikan dengan adanya informasi pengosongan lahan tersebut. Pihak Hotel Sultan mengeluhkan pembatalan pemesanan kamar dari beberapa pihak saat event besar berskala internasional berlangsung akibat adanya isu tersebut.
Ribuan karyawan Hotel Sultan juga terancam kehilangan pekerjaan jika pengosongan lahan dilakukan. Pihak kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menilai, Kementerian Sekretariat Negara telah mengabaikan standar hukum acara. Pihaknya pun melaporkan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional dan Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat kepada Ombudsman RI .
"Kami melihat indikasi diabaikannya standar due process of law ya, hukum acara di dalam suatu upaya hukum. Kita sama sekali tidak pernah mengenal adanya upaya-upaya hukum di dalam hal ini yang namanya pengosongan tanpa adanya satu penetapan pengadilan," kata Amir Syamsudin.