NEWSTICKER

Pasal Kontrovesi dalam RKUHP: Santet, Kumpul Kebo Hingga Penghinaan Presiden

Luhur Hertanto • 8 July 2022 17:14

Ada sejumlah pasal kontroversial dan karet dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pemerintah serahkan kepada DPR. Pembahasannya oleh DPR dengan pemerintah tentang pasal-pasal tersebut akan dilaksakan secara terbatas.

Ketika menyampaikan secara simbolis naskah draft RKUHP kepada pimpinan DPR pada 6 Juli 2022, Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyatakan setidaknya ada 14 pasal yang jadi perhatian masyarakat. Di antaranya adalah pasal 252 tentang santet yang ancamaman hukuman terberatnya dinilai terlalu ringan, yaitu pidana penjara enam bulan atau denda Rp10 juta.

Sedangkan yang tergolong pasal karet adalah penghinaan kepada presiden, wapres, pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara. Ada kecemasan bahwa penggunaannya akan semena-mena sehingga bisa menyumbat kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)

Tag