9 September 2022 12:47
Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Hubungan Darat, resmi menyesuaikan tarif online bus antar kota-antar provinsi. Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku 10 September 2022. Dalam surat keputusan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.
Zona I yaitu wilayah Sumatera dan Jawa, tarif batas bawah naik 8?n batas atas naik 8,7%. Zona II yaitu wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah naik 13?n batas atas 6%. Sementara itu, untuk zona III yaitu wilayah Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, batas bawah naik 9,5?n batas atas naik 5,7%.
Sementara, untuk tarif bus antar kota-antar provinsi kelas ekonomi, juga mengalami kenaikan. Wilayah I yang mencakup Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tarif batas atas naik menjadi Rp207 per penumpang/Km. Sementara itu, tarif batas bawah naik menjadi Rp128 per penumpang/Km.
Untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas naik menjadi Rp227 per penumpang/Km. Sementara tarif batas bawah, naik menjadi Rp142 per penumpang/Km.