3 April 2023 15:15
Sidang perdana dua terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Adapun poin-poin persidangan yang disampaikan oleh jaksa, di antaranya yakni Haris Azhar dianggap membohongi publik dengan diuploadnya video youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!" melalui kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu.
Sebelum mulai persidangan, juga sempat digelar aksi solidaritas terhadap Haris dan Fatia yang berlangsung di depan PN Jaktim sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan oleh sejumlah kelompok, salah satunya adalah Lokataru dan KontraS.
Haris didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 contoh Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana.