Dilema Yuridis Pengaruhi Vonis Eliezer?

8 February 2023 19:37

Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Brigadir J mengakui situasi yang dihadapi terdakwa Eliezer menimbulkan dilema yuridis. Di satu sisi Eliezer masuk ke dalam kategori saksi atau pelaku yang bekerja sama menembak Brigadir Yosua. Namun di sisi lain, Eliezer dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Brigadir J.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan seharusnya jaksa tidak mengalami dilema yuridis dalam menentukan tuntutan kepada Richard Eliezer. Ia mengatakan, Richard Eliezer jelas berstatus Justice Collaborator karena dilindungi Undang-undang perlindungan saksi Pasal 5 jo Pasal 28 yang intinya, hukum yang digunakan adalah hukuman yang paling ringan.
 
Selain itu, Asep juga mengatakan, ketika perbuatan melawan hukum berdasarkan perintah jabatan, ada alasan keringanan hukuman.

Namun, Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partologi mungkin saja jaksa melupakan kajian terhadap persoalan penerapan justice collaborator. Dihadirkannya penerapan justice collaborator untuk mengungkapkan perkara yang sulit untuk dipecahkan.

Ia mengatakan, jika Richard Eliezer tidak membuka semua perkara ini dan tidak berkata jujur, yang sekarang disaksikan adalah kasus pembunuhan Yosua berdasarkan skenario Sambo. Lalu, status Eliezer menjadi pelaku utama dan Sambo hanya turut serta, bukan menjadi dalang.

Edwin juga menuturkan, pelaku yang sudah berkata jujur dan bisa membuka perkara yang sulit patut diapresiasi.

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X