30 June 2023 09:57
Menko Polhukam Mahfud MD enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan ketua umum partai politik.
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik untuk membatasi masa kepemimpinan ketua umum partai politik.
Dikutip dari situs MK, pemohon beralasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik diperlukan untuk mencegah adanya dinasti politik.
Namun, gugatan itu ditolak karena pemohon dianggap tidak serius melakukan perbaikan materi. Pemohon dalam gugatan ini ialah Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.