13 October 2022 20:15
Petugas dari Pemkot Jakarta Pusat didampingi Satpol PP, Polri dan TNI mengeksekusi rumah Wanda Hamidah di Kawasan Menteng. Petugas menyatakan rumah yang ditempati merupakan aset pemerintah daerah. Wanda dan keluarganya tidak memiliki surat hak milik (SHM), ia hanya memiliki surat izin penghunian. Namun, surat izin tersebut telah berakhir pada 2012.
Sebelum di eksekusi, petugas telah melayangkan surat peringatan hingga menawarkan uang kerohiman kepada orang tua Wanda yang menempati rumah tersebut tetapi ditolak. Wanda berdalih akan melayangkan gugatan ke pengadilan atas sengketa kepemilikan rumah yang di klaim aset milik pemda.
Proses eksekusi ini diwarnai dengan aksi saling dorong. Polisi mengamankan sejumlah orang yang dinilai menimbulkan kericuhan.
Selain rumah Wanda Hamidah, Pemkot Jakarta Pusat juga mengeksekusi empat rumah lainnya di kawasan Menteng.