JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Ferdy Sambo Cs ke Tahap Pembuktian

20 October 2022 12:22

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk empat terdakwa Senin (17/10/2022). Dari hasil sidang Ferdy Sambo, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian. Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formal dan materil.

Sementara itu, hasil sidang Putri Candrawathi, JPU menilai penasehat hukum Putri tidak mengerti isi dakwaan yang terlihat dari eksepsi yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022). Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.

Sedangkan pengacara Kuat Ma'ruf menyatakan dakwaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut tidak tepat dan tidak beralasan untuk dijadikan sebagai pihak terdakwa. JPU dinilai tak menerangkan secara jelas mengenai wujud perbuatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. Selain itu, JPU dituding memaksakan mengaitkan Kuat Ma'ruf dengan peristiwa tersebut.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X