20 October 2022 20:22
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo. JPU menilai dalil keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak beralasan.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdaka Ferdy Sambo kembali bergulir di PN Jaksel. Agenda sidang kali ini, membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukan pihak Ferdy Sambo. Menurut jaksa dalil eksepsi yang dikemukakan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara, sehingga dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Selain itu jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil serta memohon majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Pihak Sambo mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, kuasa hukum keberatan dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menyampaikan kronologi ang selengkapnya, khususnya tentang peristiwa yang terjadi di Magelang.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.