19 October 2022 05:34
Polres Bantul DI Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan motif memodifikasi dua unit mobil yang memiliki bak penampungan besar berkapasitas 500 liter.
Selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga tengah memeriksa apakah ada keterlibatan pihak SPBU dan petugas jaga yang melayani dan bertransaksi dengan tersangka.
Aksi kejahatan tersangka berhasil dibongkar berkat laporan salah satu warga yang curiga melihat kendaraan milik tersangka berulang kali mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalan Imogiri Timur, Kecamatan Pleret.
Kemudian polisi membuntuti dua unit mobil mini van yang dikendarai oleh dua pelaku hingga ke salah satu rumah di wilayah Grojogan, Desa Tamanan, Kelurahan Banguntapan.
Ketika dilakukan penggeledahan dari kedua mobil tersangka ini didapati bagian kabin belakang telah dimodifikasi dengan memberikan tambahan berupa bak penampungan berkapasitas 500 liter.
Selanjutnya proses penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas kembali mendapati sebanyak 3 bak penampungan dengan ukuran lebih besar dengan masing masing bak berkapasitas 1.000 liter.
Menurut pengakuan tersangka, proses pembelian BBM bersubsidi secara berulang kali ini dengan memberikan uang tip rata-rata Rp20 ribu kepada petugas jaga SPBU.
Sedangkan hasil dari penimbunan solar bersubsidi ini dijual ke sejumlah pengusaha rumahan dan sejumlah kelompok usaha dengan harga Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liternya. Dari hasil penjualan ini para tersangka telah meraup hasil mencapai 5 juta rupiah per harinya.