5 December 2019 12:49
SHARE NOW
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi Idrus Marham. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat kecewa kepada MA yang memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.
lainnya