30 March 2022 18:55
Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto dalam kasus pencabulan mahasiswinya. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah mencabuli mahasiswi tersebut. Menurut hakim, tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa sebagai mana dakwaan primer dan subsider.