8 May 2020 09:32
Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa surat edaran Gugus Tugas Covid-19 lebih menguatkan Permenhub yang melarang mudik selama pandemi Covid-19, meski membolehkan orang berkepentingan tertentu untuk bepergian, namun tetap tidak membolehkan untuk mudik. Menurut Djoko, surat edaran Gugus Tugas Covid-19 juga tidak menimbulkan ambigu, karena Permenhub sudah jelas mengatur kriteria orang-orang yang diperbolehkan bepergian.