18 December 2020 17:19
Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis sekaligus selebgram berinisial T-A. Dalam gelar perkara ini,m polisi menghadirkan 3 tersangka yakni RJ dan AH yang berperan sebagai agen yang mengiklankan sejumlah perempuan dan juga MR yang berperan sebagai muncikari.