Cukai Rokok Naik 12,5%

11 December 2020 09:05

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% akan membuat kemampuan masyarakat untuk membeli rokok semakin berkurang. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah juga telah menetapkan harga jual eceran rokok untuk tahun depan. Namun, tarif cukai hasil tembakau sigaret kretek tangan tidak dinaikkan, sebagai komitmen pemerintah mempertahankan ekonomi pekerja rokok di tengah pandemi Covid-19.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X