Hukuman Berat Koruptor Dana Bansos

7 December 2020 17:15

Para pelaku korupsi dana bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19 terancam hukuman berat. Sesuai Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, para pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati karena tengah berada di kondisi tertentu yaitu pandemi covid-19. Apa hukuman yang tepat bagi para pelaku?

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X