Pemerintah Beri Sertifikat HGB untuk Rumah di Atas Air
Heru Nazar • 10 June 2022 16:10
SHARE NOW
Pemerintah memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada masyarkat turun temurun seperti Suku Anak Laut dan Suku Bajo yang tinggal di atas air. Sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan membuka akses modal kelembagaan keuangan formal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkap, sertifikat HGB diberikan untuk 30 tahun dan bisa diperpanjang sambil menunggu perubahan undang-undang untuk bisa menjadi hak milik.