18 August 2020 21:28
Pada 18 Maret 2020, pihak IDI mengeluarkan surat edaran menolak rapid test karena tidak mampu mengungkap diagnosa Covid-19. Namun saat itu tidak ada pilihan lain untuk 'menjaring' pasien terjangkit virus corona sebab cuma ada sembilan laboratorium uji PCR dan sangat tidak mencukupi untuk mencakup seluruh Indonesia.