12 November 2021 18:49
MUI secara resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Fatwa ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2019 dan peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.