21 September 2020 18:14
Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan pidana hukuman mati terhadap 3 terdakwa pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin. Keputusan tersebut diambil karena pembunuhan dilakukan secara berencana atau terencana dan disepakati oleh ketiga terdakwa.