Pemerintah Naikkan Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi 35 Persen
26 May 2021 09:50
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35 persen untuk kategori orang kaya atau High Wealth Individual. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan.