17 November 2020 17:15
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tegal terkait pelanggaran protokol kesehatan. Ia didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.