Sidang Kasus Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

17 November 2020 17:15

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tegal terkait pelanggaran protokol kesehatan. Ia didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)