Pemerintah Bantah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

30 April 2024 21:25

?Jakarta: Warung Madura sedang ramai jadi perbincangan. Kegaduhan itu muncul setelah isu pelarangan operasional hingga 24 jam.

Kabar ini pun viral di jagat maya dan memicu beragam komentar dari warganet. Mereka mengecam aturan ini karena dinilai tidak berpihak kepada para pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim angkat bicara. Menurutnya pemerintah tidak pernah melarang Warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

"Kenapa kok dilarang? Boleh lah. Sudah boleh kan sekarang (setelah endemi)?" ujar Zulhas, biasa dia disapa.
 

Baca: Warung Madura


Isu ini bermula dari Bali. Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan akan menindaklanjuti keberatan pengusaha minimarket soal Warung Madura yang beroperasi selama 24 jam.

Pihaknya kemudian akan menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 tahun 2018. Namun jika melihat Perda tersebut, tidak disebutkan bahwa Warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.

Pembatasan jam operasional justru berlaku bagi minimarket, hypermarket, dan retail modern lainnya.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Arif Rahman Hakim yang menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap Perda Klungkung Nomor 13 tahun 2018. 

Arif menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, Warung Madura salah satu kekuatan ekonomi rakyat. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)