RUU DKJ Dinilai Sebagai Upaya Mengurangi Demokrasi

7 March 2024 08:37

Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi Universitas Gadjah Maja Yance Arizona menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai upaya untuk mengurangi demokrasi. Ia menyatakan bahwa RUU ini juga bisa merusak sendi-sendi negara hukum. 

"Saya melihat gejala rancangan undang-undang ini sebenarnya sejalan dengan penyusunan undang-undang lain," kata Yance dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 7 Maret 2024. 

Menurut Yance, karakter RUU DKJ sama seperti UU IKN yang meniadakan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan UU KPK yang dinilai melemahkan institusi lembaga hukum. "Jadi ada nuansa itu di balik rancangan undang-undang ini," ucapnya.

RUU DKJ, kata Yance, dirancang sebagai upaya untuk mensentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Padahal, UU yang ingin dibuat adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Syukur ada penolakan dari masyarakat, sehingga mudah-mudahan upaya-upaya untuk melemahkan demokrasi terinstitusionalisasi melalui rancangan undang-undang ini bisa dihindari," ungkap Yance.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)