NEWSTICKER

Tanggapan Mengenai Penutupan TikTok Shop di Indonesia

N/A • 27 October 2023 13:34

Melalui Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas jual beli alias e-commerce melalui platform sosial media, termasuk TikTok Shop. 

Menanggapi larangan TikTok Shop di Indonesia, CEO sebuah perusahaan e-commerce, James Tulus Haider mengatakan bahwa larangan itu tergantung pada strategi pembangunan dan pola pembangunan perekonomian dalam negeri.

Guna menstimulasi pembangunan perekonomian dalam negeri dan tingkat penyerapan tenaga kerja, saat ini pemerintah berharap semua produk bisa diproduksi di dalam negeri. Data statistik resmi di industri e-commerce menunjukkan bahwa 90% produk e-commerce berasal dari luar negeri yang berdampak besar terhadap industri manufaktur dalam negeri.

TikTok Shop merupakan gabungan antara sosial media dan e-commerce, dan peraturan di Indonesia belum mengatur mengatur tentang penggabungan sosial media dan e-commerce. James berharap pemerintah dapat mengembangkan bisnis secara lebih terstandar.

James berharap pemerintah Indonesia dapat membentuk mekanisme yang lebih adil dan transparan, serta mendukung lebih banyak UMKM.

Sementara itu, SPV Business Development perusahaan e-commerce yang sama, Ajeng mengatakan, awalnya ia sempat sedih setelah TikTok Shop resmi dilarang sejak tanggal 25 September lalu. Namun produk mereka masih dapat dialihkan ke beberapa marketplace. Meski begitu, ada perbedaan dalam menjual barang di sosial media e-commerce dan marketplace.

James juga mengatakan bahwa masyarakat harus berbesar hati menghadapi pelarangan TikTok Shop, kemudian segera mencari cara untuk mempelajari hal-hal baru dan melakukan perubahan, seperti meningkatkan keterampilan dan kemampuan karyawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)